Jakarta- Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati menilai polemik yang terjadi di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja Omnibus Law akibat kurangnya komunikasi dan sosialisasi pemerintah. "Saya pikir demikian, karena pada dasarnya banyak persepsi publik yang tak tahu apa itu Omnibus Law. Selama ini Sebanyak25 Media Center dari Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola Media Center Daerah dan Jurnalistik Online yang diselenggarakan oleh Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo (Kemkominfo) pusat, di Hotel Novotel Tangcity, Tangerang, Banten, Senin (27/2). Halyang kedua ini juga “hasil belajar” dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Download Peraturan Sebagai instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah, Anggaran Daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menduduki posisi sentral (central position) dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas DavidEaston (1953) mengatakan Public Policy is the authoritative allocation of values for whole society, dapat diartikan bahwa Kebijakan Publik adalah pengalokasian nilai-nilai secara syah kepada seluruh anggota masyarakat. Kebijakan yang dibuat ini bertujuan untuk mendistribusikan berbagai nilai sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah, dari pemerintah Gubernuradalah wakil pemerintah pusat, tapi jika kebijakan pemerintah pusat itu merugikan rakyat, maka harus dilawan. Lawan yang dimaksudkan adalah gubernur dan rakyat Maluku harus berjuang bersama-sama. “Jangan biarkan gubernur sendiri. rakyat harus bersama-sama dengan beliau,” tandasnya, kepada Siwalima, Rabu (4/9). arti robbi laa tadzarni fardan wa anta khoirul waaritsin. Rakyat Merdeka - Kota yang maju bukanlah kota yang warga miskinnya menggunakan mobil. Melainkan kota, yang sukses membuat orang kaya menggunakan transportasi umum. Begitu kata Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia MTI Pusat Djoko Setijowarno, mengutip Wali Kota Bogota 1998-2000. Warga Medan, Sumatera Utara naik Trans Metro Deli. Foto Istimewa Djoko menilai, saat ini, DKI Jakarta merupakan daerah yang paling representatif untuk menjadi contoh bagi kota-kota lain di Tanah Air. "Karena BRT Trans Jakarta kini telah terhubung angkutan feeder Jaklingko, sebagai angkutan pengumpan. Selain itu, BRT Transjakarta juga didukung moda lain seperti KCI, MRT, LRT, Kereta Cepat yang terkoneksi atau terintegrasi," kata Djoko dalam keterangan yang diterima Minggu 11/6. Baca juga Transisi Akhiri Kedaruratan Covid, Pemerintah Tetap Gencarkan VaksinasiData PT Trans Jakarta per Mei 2023 menyebutkan, Trans Jakarta memiliki 394,4 km panjang koridor dan km non koridor. Dilayani oleh 19 operator dengan armada, terdiri 167 articulated bus, 934 single bus, 293 maxi bus, 289 low entry bus, 107 medium bus, micro bus, 28 double decker bus, 30 low entry bus EV, 100 royal trans, dan 26 Transjakarta cares. Terdapat 232 rute dengan 13 rute utama busway dan 8 tipe layanan. Cakupan populasi terlayani Transjakarta, meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2004, cakupan populasi terlayani hanya 1,8 persen. Tahun 2006 2,1 persen, tahun 2007 12,8 persen, tahun 2009 16 persen, tahun 2010 21,0 persen, tahun 2011 21,5 persen, tahun 2013 23,2 persen, tahun 2014 23,6 persen, dan tahun 2015 24,2 persen. Baca juga Evaluasi Transportasi Lebaran 2023 Lancar, Memenuhi Harapan MasyarakatTahun 2016, angkanya bertambah menjadi 36,0 persen. Meningkat lagi pada tahun 2017 42,0 persen, tahun 2018 63,0 persen, tahun 2019 79,5 persen, tahun 2020 82,4 persen, tahun 2021 82,1 persen, dan tahun 2022 88,2 persen. Sementara data dari PT Surveyor Indonesia sebagai Manajemen Pengelola Program Pembelian Layanan Buy the Service/BTS di 10 kota menunjukkan, sejak 1 Januari 2022 hingga 18 Mei 2023, Transjakarta sudah mengangkut penumpang dengan tingkat isian load factor 48 persen. Tingkat isian pada triwulan I tahun 2023 untuk Trans Metro Deli Medan dilaporkan mencapai 39,08 persen, Trans Musi Jaya di Palembang 23,71 persen, Batik Solo Trans di Surakarta 35,38 persen, Trans Jogya di Jogjakarta 46,68 persen, dan Trans Metro Dewata di Denpasar 31,88 persen. Sementara Trans Metro Pasundan di Bandung mencatat angka 50,78 persen, Trans Banyumas di Purwokerto 63,71 persen, Trans Semanggi di Surabaya 39,19 persen, Trans Mamminasata di Makassar 34,75 persen dan Trans Banjarbakula di Banjarmasin 50,85 persen. Baca juga Mengurai Pemudik Menyeberang Dari Jawa Menuju SumateraAda penurunan jumlah penumpang, saat layanan itu tak lagi digratiskan. Alasannya, pengguna mengeluarkan ongkos transportasi lebih mahal, ketimbang menggunakan sepeda motor. Karena berpindah koridor, harus membayar lagi. Agar warga kembali menggunakan BTS, maka mulai 1 Juli 2023, akan diterapkan konsep sekali membayar. Meski berganti moda, tarif tidak bertambah selama 2 jam. Selain itu, juga ada tarif terintegrasi layanan untuk golongan khusus pelajar, lanjut usia/lansia dan disabilitas sebesar Rp 2 ribu "Bisa jadi, setelah penerapan tarif baru, akan terjadi penambahan warga menggunakan Bus BTS di 10 kota," kata Djoko. Selanjutnya Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. – Konsekuensi utama dari otonomi daerah di Indonesia adalah pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pembagian urusan pemerintahan akan memunculkan perimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Urusan pemerintahan absolut Dibuat dan dijalankan pemerintah pusat Urusan pemerintahan konkruen Dibagi antara pemerintah pusat dan daerah Urusan pemerintahan umum Dibuat pemerintah pusat dan dijalankan pemerintah daerah Berikut rinciannya Urusan pemerintahan absolut Urusan pemerintahan absolut adalah urusan yang sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah pusat. Untuk urusan pemerintah absolut seperti dalam Pasal 9 terbagi meliputi Politik luar negeri Pertahanan Keamanan Yustisi Moneter dan fiskal nasional Agama Baca juga Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan DaerahUrusan pemerintahan konkuren Dalam buku Government Public Relations Perkembangan dan Praktik di Indonesia 2018 karya Suprawoto, urusan pemerintahan konkruen adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan derah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkruen yang menjadi wewenang daerah terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib sendiri terdiri atas urusan pemerintahan yang berhubungan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berhubungan dengan pelayanan dasar. Urusan pemerintahan yang berhubungan dengan pelayanan dasar meliputi pendidikan kesehatan pekerjaan umum dan penataan ruang perumahaan rakyat dan kawasan pemukiman ketenteraman ketertiban umum perlindungan masyarakat sosial Sedangkan urusan pemerintahan yang tidak berhubungan dengan pelayanan dasar meliputi tenaga kerja pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pangan pertanahan lingkungan hidup administrasi kependudukan dan pencatatan sipil pemberdayaan masyarakat dan desa pengendalian penduduk dan keluarga berencana perhubungan komunikasi dan informatika koperasi usaha kecil dan menengah penanaman modal kepemudaan dan olah raga statistik persandian kebudayaan perpustakaan kearsipan. Baca juga Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat Pusat Jakarta - Pemerintah memprediksi penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai KBLBB di Indonesia pada tahun 2030 mencapai 15 juta unit. Target tersebut terbagi dari mobil listrik sebesar unit dan unit motor menggenjot penggunaan kendaraan listrik ini, pemerintah pun menyiapkan program insentif kendaraan listrik, baik untuk mobil listrik maupun motor terhadap pembelian mobil listrik berupa insentif PPN Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku hingga Desember 2023. Lewat insentif, masyarakat yang mau membeli mobil listrik hanya perlu menanggung PPN sebesar 1%, sedangkan 10% sisanya dibayarkan pemerintah. Sementara untuk insentif pembelian kendaraan listrik roda dua berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk setiap pembelian satu Pusat Studi Kebijakan Publik PUSKEPI, Sofyano Zakaria menilai, pemberian insentif khususnya kepada motor listrik dinilai belum cukup. Pemerintah seharusnya juga memberikan sederet kebijakan lain guna menarik minat masyarakat untuk beralih dari sepeda motor BBM. Misalnya, pemerintah bisa membuat larangan untuk sepeda motor yang telah berusia di atas 20 tahun untuk mengaspal."Pemerintah juga dapat fokus kepada sepeda motor listrik dengan membuat kebijakan, seperti larang beroperasinya sepeda motor yang usia telah 20 tahun ke atas," kata bukan sekedar melarang, pemerintah juga harus memberi insentif dengan membuat kebijakan bahwa sepeda motor usia 20 tahun ke atas dibeli pemerintah untuk ditukar dengan sepeda motor listrik."Sepeda motor listrik gratis pajak minimal selama 5 tahun, gratis Pajak Kendaraan Bermotor pada pendaftaran kepemilikan dan pajak progresif tidak diberlakukan pada sepeda motor listrik. Kebijakan lain Kepemilikan sepeda motor BBM dibatasi maksimal hanya 2 unit pada satu Kepala Keluarga," lanjut sisi produsen, para pabrikan sepeda motor listrik juga harus diwajibkan untuk memiliki kerja sama dengan bengkel-bengkel sepeda motor yang ada terkait layanan purnajual. Menurut dia, minimal pada setiap 1 kabupaten terdapat satu bengkel resmi sepeda motor listrik."Perbanyak Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum SPBKLU atau tempat penukaran baterai di seluruh negeri minimal terdapat 1 unit SPBKLU pada setiap kecamatan. Terakhir Sosialisasikan dengan tepat dan cerdas tentang manfaat dan kelebihan sepeda motor listrik," tutup Sofyano. fdl/fdl Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Infeksi virus corona atau Covid-19 pertama kali ditemukan di kota Wuhan, Cina. Virus ini menyebar dengan sangat cepat ke berbagai penjuru dunia, tak terkecuali negara Indonesia. Corona virus adalah kumpulan virus yang bisa menginfeksi sistem pernapasan. Pada banyak kasus, virus ini hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan, seperti flu. Namun, virus ini juga bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti infeksi paru-paru pneumonia Pane, 2020. Gejala awal dari virus ini adalah demam, batuk, dan sesak napas. Namun ada pula kasus yang terjadi tanpa adanya gejala-gejala awal Cina yang menjadi awal mula munculnya virus ini memberlakukan kebijakan untk mengisolasi kota-kota yang dianggap daerah merah yang sudah sangat parah. Pada 23 Februari, Wuhan di-lockdown, kota-kota lain di luar Wuhan, bahkan Beijing dan Shanghai, menyusul sesudahnya Damarjati, 2020. Setelah menyebar ke berbagai negara, banyak pula negara yang mengambil kebijakan untuk lockdown bagi negaranya. Di antaranya adalah India, Italia, Polandia, Spanyol, dan lain-lain Detikcom, 2020. Namun, lain hal dengan kebijakan yang di ambil oleh Pemerintah Indonesia. Indonesia yang mengkonfirmasi kasus covid-19 pertamanya pada tanggal 2 Maret 2020 di umumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Pemerintah Indonesia menolak untuk menerapkan dengan penyebarannya yang sangat cepat di Indonesia, DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang dikategorikan merah karena banyaknya kasus covid-19 di ibukota Indonesia ini. Per tanggal 12 Mei 2020 pukul WIB, kasus postitif covid-19 di Jakarta dirawat sembuh isolasi mandiri dan meninggal 457. Dalam beberapa hari ini, trend penyebaran covid-19 di Jakarta dianggap menurun. Sebelumnya sudah ada beberapa kebijakan yang telah di ambil oleh Gubernur DKI Jakarta yaitu Anies Baswedan. Namun dalam perjalanan kebijakannya ada beberapa hal yang dianggap kontroversial karena adanya miss komunikasi antara Pemprov DKI dengan Pemerintah Pusat khususnya Kementrian Kesehatan. Setelah menyebarnya kasus covid-19 yang cukup mengkhawatirkan, Presiden Joko Widodo pun meneken Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Ihsanudin, 2020 dan menunjuk Achmad Yurianto menjadi jubir dalam kasus pandemic ini. Pada awal menyebarnya kasus covid-19 ini di beberapa daerah dan belum adanya kebijakan resmi dari Pemerintah Pusat pada saat itu menjadikan banyak daerah yang mengambil kebijakannya masing-masing. Ada daerah yang menyuarakan untuk social distancing, physical distancing, karantina wilayah, bahkan ingin melakukan lockdown di kotanya masing-masing. Dengan adanya ketidakseragaman di daerah ini, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakannya untuk kasus pandemic ini. Presiden Joko Widodo menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB dengan meneken Peraturan Pemerintah PP Nomor 21 tahun 2020 dan Keppres Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Ridhoi, 2020. Keluarnya keputusan presiden tersebut membuat kepastian dalam upaya penanganan pandemic di Indonesia. Dalam penerapan PSBB di daerah ini pun tidak sembarangan. Ada kriteria bagi daerah yang ingin menerapkan PSBB di daerahnya. DKI Jakarta yang menjadi daerah merah, resmi mendapatkan izin untuk melakukan PSBB di daerahnya melalui Kementrian Kesehatan pada tanggal 10 April 2020. Namun tidak semua daerah mendapatkan izin untuk melaksanakan PSBB. Ada daerah yang ditolak pengajuan izin PSBB. Per tanggal 20 April 2020 daerah yang ditolak diantaranya Provinsi Gorontalo, Kota Sorong Papua Barat, Kota Palangkaraya Kalimantan tengah, dan lainnya Kumparan, 2020. Daerah tersebut dianggak tidak memenuhi syarat untuk penerapan PSBB di daerahnya. Ada lagi beberapa kebijakan dari daerah yang dianggap bertentangan dengan pusat. Salah satu contohnya adalah di DKI Jakarta, yang sempat membatasi angkutan umum yang ada. Sehingga menimbulkan mengularnya antrian-antrian di halte yang malah meningkatkan resiko penyebaran covid-19. Namun kebijakan ini kemudian dibatalkan seiring adanya pemberian izin bagi kendaraan umum untuk beroperasi melalui Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman. Selanjutnya, tak lama pemerintah pusat pun melarang seluruh moda transportasi beroperasi seiring dengan munculnya juga larangan mudik lebaran 2020. Adanya tarik ulur kebijakan antara pusat dan daerah ini tentu mengakibatkan kebingungan sendiri dalam masyarakat mengenai peraturan mana yang harus mereka dalam penanganan pandemic ini Pemerintah Pusat mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berisi langkah-langkah untuk pemerintah jika terjadi pandemi. Dan dengan dibentuknya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus di Indonesia yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden menjadikan penanganan pandemic ini ada di bawah tangan presiden langsung melalui beberapa lembaga terkait. Sehingga dalam pengambilan kebijakan di daerah-daerah harus sesuai dengan kajian yang telah dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Sistem yang dibangun pun secara tidak langsung itu dari dari pusat ke daerah. Walaupun pada mulanya daerah yang memohon perizinan kebijakan tertentu, pada akhirnya pun semua kembali kepada pusat penulis, penanganan pandemic ini yang kasusnya sudah banyak tentu harus di dukung oleh keharmonisan antara pusat dan daerah dalam pengambilan kebijakan. Sehingga dalam masyarakat pun dapat cepat dalam menekan penyebaran covid-19 ini. Dengan adanya Keputusan Presiden yang sudah ada dan dibentuknya Gugus Tugas Percepatan tentu ini harus menjadi sistem yang efektif dan efisien sehingga tidak akan terjadinya tarik ulur kebijakan seperti awal tahun lalu. Pemerintah daerah yang secara berkala melaporkan kondisi daerahnya kepada Pemerintah Pusat tentu akan menjadikan penanganan pandemic ini lebih efektif dibandingkan mengambil kebijakan sendiri tanpa persetujuan Pemerintah Pusat yang hanya akan memperparah kondisi daerahnya. Walaupun kepala daerah yang lebih tau daerahnya sendiri, tetap harus berkomunikasi dengan pusat karena apa pun kebijakan yang diambil oleh daerah pada saat ini tentunya akan mempengaruhi pula keadaan nasional negara Indonesia. DAFTAR PUSTAKADamarjati, D. 2020, Maret 19. Lockdown Diterapkan di Wuhan, WHO Akui Keberhasilan China Atasi Corona. Retrieved Mei 12, 2020, from Detikcom, T. 2020, Maret 28. Daftar Negara yang Lockdown karena Corona. Retrieved Mei 12, 2020, from 1 2 Lihat Politik Selengkapnya Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pada saat ini korupsi adalah gejala penyakit minimnya integritas. Korupsi yaitu setiap tindakan yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau perolehan keuntungan pribadi, dalam bentuk uang, kekuasaan, atau bentuk lain yang tidak sesuai dengan kekuasaan. Umumnya korupsi melibatkan praktik-praktik yang tidak etis, seperti suap, nepotisme, pencucian uang, penggelapan dana, atau bentuk lainnya. Sebagai otoritas administrasi berbasis masyarakat, pemerintah daerah memiliki tanggung penting pencegahan berdampak buruk bagi pemerintah daerah dan juga masyarakat. Uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan rakyat sering kali disalahgunakan. Hal ini menghambat pertumbuhan ekonomi. Selain itu, korupsi juga melemahkan kepercayaan warga terhadap beberapa cara untuk menciptakan pemerintah yang anti otoritas pengawasan yang independen dan berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi. Lembaga ini harus bebas dari campur tangan politik dan memiliki dan akuntabilitas harus menjadi prinsip harus menerapkan kebijakan dan prosedur yang memperkecil peluang terjadi korupsi, seperti proses pengawasan yang ketat dan sanksi yang zona integrasi wilayah bebas dari korupsi, dan wilayah birokrasi bersih dan bebas korupsi WBK adalah sebutan satuan kerja yang menangani sebagian manajemen perubahan, penataan administrasi, dan manajemen pengolahan sumber daya manusia. Wilayah birokrasi bersih dan melayani WBBM adalah nama yang diberikan unit kerja yang menangani penguatan akuntabilitas hasil, penataan manajemen , dan penguatan kualitas pelayanan publik. Pengembangan zona integrasi didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia PERMENPA RB nomor 10 tahun 2019 tentang bentuk birokrasi yang merupakan amandemen PERMENPA RB nomor 52 tahun 2014 untuk pengembangan zona integrasi menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah bersih. Penanganan wilayah birokrasi WBK/WBBM, di kementerian keuangan, hal ini diatur melalui keputusan menteri keuangan nomor 426/ tentang pengembangan zona jujur korupsi dan wilayah bersih dan birokrasi. Peran masyarakat dalam mendorong pemerintahan antikorupsi, masyarakat juga menerapkan peran penting dalam memerangi korupsi dan mendukung pemerintah antikorupsi. Keterlibatan masyarakat secara aktif dengan memantau tindakan pemerintah, melaporkan dugaan korupsi dan memantau implementasi kebijakan dapat memastikan kontrol sosial yang efektif. Selain itu, masyarakat harus mengedepankan kejujuran transparansi dengan menolak suap dan informasi dan komunikasi TIK memainkan peran penting dalam memerangi korupsi dan meningkatkan transparansi administrasi. Ketersediaan informasi publikTIK memungkinkan akses informasi publik yang lebih mudah dan lebih cepat. Dengan bantuan platform online dan portal transparan, pemerintah dapat memberikan informasi yang relevan kepada publik. Menggunakan TIK untuk memerangi korupsi dan meningkatkan transparansi memerlukan kerangka kebijakan dan peraturan yang memungkinkan. Selain itu, investasi infrastruktur TIK dan peningkatan literasi digital penting untuk memastikan semua pihak dapat menggunakan teknologi ini secara itu mari semua rakyat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi membutuhkan komitmen dan tindakan nyata dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, regulator, serta sektor publik dan swasta. Bekerja sama, kita dapat membangun pemerintahan yang transparan, pertanggung jawaban, dan adil yang membawa manfaat positif bagi negara dan seluruh warganya. Penting untuk diingat bahwa tingkat korupsi di pemerintah daerah dapat bervariasi dari waktu ke waktu dan bergantung pada sejumlah faktor. Penting agar masyarakat dan regulator tetap waspada dan bekerja sama untuk memerangi korupsi di semua tingkat pemerintahan. Lihat Kebijakan Selengkapnya

alasan mengkritisi setiap kebijakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah